Subscribe Us

Senin, 06 Oktober 2014

nasib lamborghini hotman paris

TEMPO.CO, Jakarta: Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara tengah memburu sopir bus pariwisata yang kabur saat terjadinya kecelakaan dengan mobil Lamborghini B-999-NIP, yang dikemudikan pengacara Hotman Paris Hutapea, 55 tahun. Peristiwa nahas itu terjadi di Tol Wiyoto Wiyono Kilometer 17 arah Pluit pada Ahad pagi, 5 Oktober 2014. Kecelakaan disebabkan karena adanya mobil boks Delvan L.300 B-9642-BCI, yang mengalami pecah ban di Jalan Tol Ancol arah Pluit itu. (Baca: Kronologi Tabrakan Mobil Hotman Vs Mobil Boks)

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan kecelakaan yang terjadi pada Ahad pagi pukul 05.30 WIB, berawal dari pecahnya ban mobil boks sebelah kiri depan, yang melaju di lajur paling kiri. Pecahnya ban membuat mobil boks oleng ke kanan atau lajur dua. "Di lajur dua ada bus yang tengah melaju dengan kecepatan sedang dan langsung menghindar ke jalur kanan," Kata Sudarmanto di kantornya, Ahad, 5 Oktober 2014. (Baca: Tabrakan di Jalan Tol, Hotman Paris Diperiksa Polisi)

Secara bersamaan di lajur paling kanan, tempat bus menghindar, ada mobil Lamborghini berwana hijau yang dikendarai oleh Hotman. "Lamborghini menabrak belakang bus, sempat oleng dan berhenti mendadak di lajur kanan," ujarnya.

Saat ditabrak Lamborghini, bus tak berhenti dan malah melaju melarikan diri ke arah Pluit. "Kami masih buru sopir dan busnya. Mereka masuk daftar pencarian orang dan pencarian barang," katanya.

Setelah oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan, mobil boks kembali oleng ke kiri dan terguling. Saat itu, sopir mobil boks, Dedy Sulaeman, 31 tahun, terlempar keluar dari kaca. Kepalanya membentur aspal dan mengalami pendarahan hingga tewas. Sedangkan, kernetnya, Mulyono, 33 tahun, masih berada di dalam mobil dan mengalami luka ringan. Mulyono pun dibawa ke RS Mitra Kemayoran, untuk menjalani perawatan. "Jadi, sopir mobil box tewas bukan karena ditabrak Lamborghini," ujar Sudarmanto. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

0 komentar:

Posting Komentar